BAB I
Pendahulauan
A. Latar Belakang Masalah
Di mata internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian. Kesan buruk ini
menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan negara lain dan kehilangan
kepercayaan pihak lain. Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi
mengakibatkan investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang
dianggap memiliki iklim yang lebih baik. Kondisi seperti ini merugikan
perekonomian dengan segala aspeknya di negara ini. Pemerintah Indonesia telah
berusaha keras untuk memerangi korupsi dengan berbagai cara. KPK sebagai
lembaga independen yang secara khusus menangani tindak korupsi, menjadi upaya
pencegahan dan penindakan tindak pidana. Korupsi dipandang sebagai kejahatan
luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar
biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi - yang terdiri
dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan - tidak akan pernah berhasil
optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta
masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa - sebagai salah
satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan -
diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada
upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif
mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut
membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan
sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat.
Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang
cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah
penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan
menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.Upaya pembekalan
mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui kegiatan
sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan perkuliahan
dipandang perlu membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan materi dasar mata
kuliah Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa . Pendidikan
Antikorupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup
tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai
antikorupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi di
kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif
dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian korupsi ?
2. Apa
Bentuk dan
Faktor Penyebab Korupsi ?
3. Bagaimana Strategi dan/atau Upaya dalam
Pemberantasan Korupsi ?
4. Bagaimana
strategi dan upaya dalam pencegahan korupsi disekolah?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Mengetahui pengertian dari korupsi.
2.
Mengetahui dan memahami bentuk dan faktor penyebab
korupsi.
3.
Mengetahui strategi atau upaya dalam pemberantasan
korupsi.
4.
Mengetahui srtategi atau upaya pencegahan korupsi
disekolah.
BAB
II
Pembahasan
A.
Pengertian
Korupsi
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus” .
Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu
bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal
istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan
“corruptie/korruptie” (Belanda). Dari asal usul bahasanya korupsi bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Perbuatan melawan hukum;
2.
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3.
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4.
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu
terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
1.
Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
2.
Penggelapan dalam jabatan;
3.
Pemerasan dalam jabatan;
4.
Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara);
5.
Menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).
Jika melihat
dari pengertian korupsi diatas, bisa disimpulkan jika korupsi adalah sejenis
penghianatan, dalam hal ini adalah penghianatan terhadap rakyat yang telah
memberikan amanah dalam mengemban tugas tertentu.
B.
Bentuk-bentuk
korupsi dan faktor penyebab korupsi.
1.
Bentuk-bentuk
korupsi
·
Penyuapan
Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah
pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan
tugas dan tanggungjawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus
berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, rujukan hak-hak istimewa,
keuntungan ataupun janji tindakan, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah
jabatan public.
·
Penggelapan (embezzlement) dan pemalsuan atau
penggelembungan (froud).
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang,
properti, atau barang berharga. Oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga
dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut. Penggelembungan
menyatu kepada praktik penggunaan informasi agar mau mengalihkan harta atau
barang secara suka rela.
·
Pemerasan (Extorion)
Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi
yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Dalam hal ini
pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.
·
Nepotisme (nepotism)
Kata nepotisme berasal dari kata Latin “nepos” yang berarti “nephew”
(keponakan). Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat
berdasarkan pertimbagan hubunga, bukan karena kemamuannya.
2.
Faktor
–faktor penyebab korupsi
Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks.
Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa
juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk
melakukan korupsi. Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi dapat
dikelompokan menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
1. Faktor
internal, merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat
dirinci menjadi
a)
Aspek Perilaku Individu :
1)
Sifat tamak/rakus manusia. Korupsi,
bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka membutuhkan makan. Korupsi adalah
kejahatan orang profesional yang rakus. Sudah berkecukupan, tapi serakah.
Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada
pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
Maka tindakan keras tanpa kompromi, wajib hukumnya.
2)
Moral yang kurang kuat. Seorang
yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi.
Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak
yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
3)
Gaya hidup yang konsumtif. Kehidupan
di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku
konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang
seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu
kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
b). Aspek Sosial :
Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris
mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan
bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah
menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan
dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.
2. Faktor
eksternal, pemicu perilaku korup yang disebabkan oleh faktor di luar diri
pelaku.
a). Aspek sikap masyarakat terhadap
korupsi :
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang
dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini
pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena
itu sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan tindak korupsi terjadi karena
: Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi
bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai
seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat
masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu
didapatkan.
Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat
sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling
dirugikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi
adalah masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang
sebagai akibat dari perbuatan korupsi. Masyarakat kurang menyadari bila dirinya
terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat.
Hal ini kurang disadari oleh masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sudah
terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka
namun tidak disadari.
Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas
bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada
umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalahtanggung jawab
pemerintah semata. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa
diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.
b). Aspek ekonomi :
Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam rentang kehidupan ada
kemung-kinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi.
Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas
diantaranya dengan melakukan korupsi.
c) Aspek Politis :
Menurut Rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang
dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan
harapan masyarakat. Kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan
berbagai aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu
lembaga yang diorganisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang
dibentuknya. Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih
dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi menyebabkan perilaku korupsi.
d). Aspek Organisasi :
Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan. Posisi pemimpin dalam suatu
lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila
pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya,
misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil
kesempatan yang sama dengan atasannya. Tidak adanya kultur organisasi yang
benar. Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya.
Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai
situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian
perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
Kurang memadainya sistem akuntabilitas. Institusi pemerintahan umumnya
pada satu sisi belum dirumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya, dan
belum dirumuskan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu
guna mencapai hal tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit
dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau
tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan
sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang
kondusif untuk praktik korupsi. Kelemahan sistim pengendalian
manajemen. Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak
pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian
manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi
anggota atau pegawai di dalamnya.
Lemahnya pengawasan. Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu
pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh
pimpinan) dan pengawasan bersifat eksternal (pengawasan dari legislatif dan masyarakat).
Pengawasan ini kurang bisa efektif karena beberapa faktor, diantaranya adanya
tumpang tindih pengawasan pada berbagai instansi, kurangnya profesional
pengawas.
C.
Strategi
atau upaya pemberantasan korupsi
Berikut akan dipaparkan berbagai upaya atau strategi yang dilakukan untuk
memberantas korupsi :
1. Pembentukan Lembaga
Anti-Korupsi
Salah satu
cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen
yang khusus menangani korupsi. Sebagai contoh di beberapa negara di-dirikan
lembaga yang dinamakan Ombudsman. Lembaga ini pertama kali didirikan oleh
Parlemen Swedia dengan nama Justitieombudsmannen pada tahun 1809. Peran lembaga
ombudsman --yang kemudian berkembang pula di negara lain--antara lain
menyediakan sarana bagi masyarakat yang hendak mengkomplain apa yang dilakukan
oleh Lembaga Pemerintah dan pegawainya. Selain itu lembaga ini juga memberikan
edukasi pada pemerintah dan masyarakat serta mengembangkan standar perilaku
serta code of conduct bagi lembaga pemerintah maupun lembaga hukum yang
membutuhkan. Salah satu peran dari ombudsman adalah mengembangkan kepedulian
serta pengetahuan masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapat perlakuan yang
baik, jujur dan efisien dari pegawai pemerintah (UNODC : 2004). Di Hongkong
dibentuk lembaga anti korupsi yang bernama Independent Commission against
Corruption (ICAC); di Malaysia dibentuk the Anti-Corruption Agency (ACA). Kita
sudah memiliki Lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korupsi.
Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal lain yang perlu
diperhatikan adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat
kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah
jantungnya penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur
dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja
lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila kinerjanya buruk karena tidak mampu
(unable), mungkin masih dapat dimaklumi. Ini berarti pengetahuan serta
ketrampilan aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Yang menjadi masalah
adalah bila mereka tidak mau (unwilling) atau tidak memiliki keinginan yang
kuat (strong political will) untuk memberantas korupsi, atau justru terlibat
dalam berbagai perkara korupsi. Tentunya akan menjadi malapetaka bagi bangsa
ini bukan? Dimana lagi kita mencari keadilan ?
2. Pencegahan Korupsi di Sektor
Publik
a.
Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan
mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang
dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat. Dengan demikian masyarakat dapat
memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki khususnya
apabila ada peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan
timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan
kepemilikannya kepada orang lain misalnya anggota keluarga.
b.
Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang baik di
pemerintahan pusat, daerah maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil
potensi korupsi adalah dengan melakukan lelang atau penawaran secara terbuka.
Masyarakat harus diberi otoritas atau akses untuk dapat memantau dan memonitor
hasil dari pelelangan atau penawaran tersebut. Untuk itu harus dikembangkan
sistem yang dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk ikut memantau ataupun
memonitor hal ini
c.
Korupsi juga banyak terjadi dalam perekruitan pegawai
negeri dan anggota militer baru. Korupsi, kolusi dan nepotisme sering terjadi
dalam kondisi ini. Sebuah sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal
perekruitan pegawai negeri dan anggota militer juga perlu dikembangkan.
3. Pencegahan Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat
Salah satu upaya memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat
untuk mendapatkan akses terhadap informasi (access to information). Sebuah
sistem harus dibangun di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak
meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hak ini dapat meningkatkan keinginan
pemerintah untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara
transparan.Pemerintah memiliki kewajiban melakukan sosialisasi atau diseminasi
berbagai kebijakan yang dibuat dan akan dijalankan.
4. Pencegahan dengan memasukan pendidikan anti korupsi di sekolah /
perguruan tinggi.
Pendidikan antikorupsi bagi siswa mengarah pada pendidikan nilai, yaitu
nilai-nilai kebaikan. Suseno (dalam Djabbar, 2009) berpendapat bahwa pendidikan
yang mendukung orientasi nilai adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu
apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya.
Menurut Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang
menjadi kebal terhadap godaan korupsi. Ketiga sikap moral fundamental tersebut
adalah kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.
Melaui pendidikan karakter antikorupsi inilah yang pertama, para siswa
sejak usia dini sudah mengetahui tentang seluk-beluk praktek korupsi sekaligus
konsekuensi yang akan diterima oleh para pelaku. Yang kedua, juga memberikan
proses pembelajaran tentang kepakaan terhadap praktek-praktek korupsi yang ada
disekitar kita. Ketiga, mendidik para siswa dari usia dini tentang akhlak atau
moral yang sesuai dengan ajaran-ajaran sosial keagamaan. Keempat, menciptakan
generasi penerus yang bersih dari perilaku penyimpangan, dan Kelima, membantu
seluruh cita-cita warga bangsa dalam menciptakan clean and good-goverment demi
masa depan yang lebih baik dan beradab.
D. Statregi atau usaha pencegahan korupsi disekolah
Sekolah
memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya menciptakan generasi anti
korupsi. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan sebagaimana tersurat dalam UU
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan YangMaha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berhubungan
dengan upaya pencegahan dini perilaku korupsi bagi siswa, dari hasil penelitian
bahwa dibeberapa sekolah telah berupaya menanamkan sikap anti korupsi kepada
siswa melakukan berbagai upaya / kegiatan diantaranya berupa :
1. Mendirikan
kantin kejujuran disekolah.
2. Menanamkan
sikap jujur dalam kegiatan sekolah misalnya saat ujian siswa dilarang mencontek
3. Membuat peraturan sekolah
4. Keteladanan
dari guru sekolah
5. Menyisipkan sikap anti korupsi pada siswa
disela-selan pelajaran
6. Sosialisasi mengenai pendidikan anti korupsi
dari kejaksaan / kepolisian / perguruan tinggi
7. integrasi
dalam mata pelajaran pendidikan agama, sosiologi, bahasa Indonesia, PKN.
8. Pembuatan
poster anti korupsi
9. Pengamalan
nilai-nilai Islam dalam kegiatan sekolah, misalnya membaca Al Qur`an sebelum
pelajaran di mulai
10. Pendikan karakter
11. Pengadaan kegiatan ekstra kurikuler yang
mengarah ke pembinaan rokhani / akhlaq, misal ketakmiran/kegiatan keagamaan.
BAB
III
Penutup
A.
Upaya
pencegahan korupsi disekolah menurut penulis
Apabila
seorang penulis sudah menjadi guru, seharusnya guru membuat strategi atau usaha pencegahan
korupsi misalnya dengan membuat kantin kejujuran, dan menanamkan nilai- nilai
religius kepada setiap siswa. Dan mengadakan sosialisasi tentang dampak korupsi.
Dan membuat poster anti korupsi, dan melarang siswa menyontek pada saat
ulangan, Mengintegrasikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan dini perilaku
korupsi dalam pelajaran. Misalnya di mata pelajaran PKN ada bab khusus yang
membahas tentang pendidikan anti korupsi. Dan pemerintah harus mendukung dengan
menyediakan sarana dan prasarana agar proses pembelajaran dapat tercapai
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai agar efektif dan efisien.
B.
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan diatas kami
menarik kesimpulan bahwa korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan public.
Korupsi adalah penghianatan, dalam hal ini adalah penghianatan terhadap rakyat
yang telah memberikan amanah dalam mengemban tugas tertentu. Korupsi
merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku di
masyarakat. Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Melihat realita tersebut timbul public judgement bahwa korupsi adalah
manisfestasi budaya bangsa. Telah banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas
korupsi. Namun walaupun begitu dengan upaya apapun memang harus terus dilakukan
untuk memberantas korupsi . Seperti yang sekarang ini kita lakukan di
lingkungan mahasiswa ,memasukan Pendidikan Anti korupsi guna mengoptimalkan
intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa agar kedepannya bisa
menghasilkan sosok sosok pembangun bangsa yang berjiwa anti korupsi tentunya.
C. Saran
Dalam usaha pencegahan korupsi, sebaiknya siswa / anak
harus ditanamkan nilai-nilai religius dari
usia dini dan orang tua sangat berperan penting dalam membantu guru
mengajarkan nilai-nilai moral yang baik kepada anak. Orang tua harus
mengajarkan dan menanamkan contoh yang baik kepada anak.
DAFTAR
PUSTAKA
Andicvantastic.blogspot.co.id
diunduh 2015/8
Loso, dkk. Strategi Optimalisasi Peranan Pendidikan Sekolah dalam Upaya
Pencegahan Dini Tindak Pidana
Korupsi. Skripsi. Pekalongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar